Memiliki Legalitas dan Perizinan Resmi
PT Lingga Perdana merupakan perusahaan yang memiliki izin resmi dalam kegiatan niaga umum bahan bakar minyak dan distribusi BBM industri. Perusahaan juga tercatat memiliki legalitas usaha yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Legalitas & Perizinan (izin niaga BBM, dll)
1.Izin Niaga Umum (INU)
o Izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kegiatan usaha niaga BBM, termasuk distribusi dan penjualan.
2.Surat Penunjukan Agen Bunker Pertamina
o Bukti bahwa PT. Lingga Perdana merupakan agen resmi untuk layanan pengisian bahan bakar kapal (bunker service).
3.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
o Dokumen resmi untuk kegiatan usaha perdagangan, termasuk perdagangan besar BBM.
4.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB
o Nomor Induk Berusaha terdaftar pada sistem OSS (Online Single Submission).
5.Sertifikat Standar Usaha dari OSS RBA
o Bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
6.Sertifikat Laik Operasi Armada
o Sertifikasi laik jalan dan laik laut untuk kendaraan pengangkut BBM (truk tangki & kapal tanker).
7.Dokumen Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L)
o Prosedur dan standar operasional untuk menjamin keselamatan dalam proses distribusi BBM.
8.Sertifikat ISO
o Sertifikasi manajemen mutu atau sistem keamanan yang menunjukkan kesesuaian standar internasional.





